HomeAnalisisRUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, Warganet: Bentuk Abai DPR

RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, Warganet: Bentuk Abai DPR

Published on

Perbincangan terkait RUU bermasalah terus mencuat di masyarakat setelah RUU Minerba, RUU HIP, hingga Omnibus Law terus menjadi polemik di masyarakat. Termasuk diantaranya RUU PKS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang belakangan ramai disuarakan.

Kosa kata populer terkait topik ini pun berkaitan dengan perbincangan seputar Pelecehan Seksual, Korban, Sahkan, hingga tagar #sahkanruupks yang sempat menjadi trending. Lalu bagaimana pembahasan topik ini di media pemberitaan online?

Pantauan News Netray

Netray memantau pembahasan media pemberitaan online dan perbincangan warganet terkait RUU PKS. Selama 23 Juni s.d 05 Juli 2020 ditemukan sebanyak 250 artikel yang berasal dari 45 media. Dengan didominasi kategori pemberitaan terkait hukum dan pemerintah.

Di media pemberitaan, pembahasan terkait RUU PKS kembali memuncak sejak tanggal 30 Juni 2020. Masyarakat telah lama meminta agar RUU ini segera disahkan. Mengingat maraknya kasus kekerasan seksual dan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi korban. Akan tetapi, yang terjadi saat ini justru RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Pada tanggal 30 Juni 2020 pembahasan terkait RUU PKS kembali mencuat di media pemberitaan online. Hal tersebut terkait dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Komisi VIII DPR RI mengajukan penarikan dengan alasan sulitnya pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tersebut. RUU PKS bukan merupakan RUU baru. Namun, sejak bertahun-tahun pembahasannya tidak kunjung mendapat kemajuan dan mandek di legislasi.

Hal tersebut sontak menimbulkan kecaman dari berbagai pihak yang menilai DPR abai terhadap kepentingan rakyat. Terlebih dengan alasan DPR yang mengeluhkan sulitnya pembahasan RUU PKS. RUU ini telah lama menuai polemik di masyarakat, terlebih tudingan kelompok masyarakat yang kontra dan menilai RUU ini berbahaya dan tidak sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia. Mereka menilai RUU ini akan melegalkan dari aborsi hingga LGBT. Namun di sisi lain, mereka yang pro dengan disahkannya RUU ini merupakan kelompok pembela kaum perempuan yang meminta perlindungan hukum untuk para perempuan dan para korban kekerasan seksual.

Suara dan Kecaman Berbagai Pihak

Berdasarkan pantauan Netray, terlihat bingkai media pemberitaan yang menunjukkan kritik terkait dikeluarkannya RUU PKS. Dari seniman, budayawan, LSM, Komnas HAM, para aktivis, hingga mahasiswa menyindir kinerja DPR yang dinilai tidak serius dalam pembahasan RUU ini.

Selama ini penanganan korban kekerasan seksual hanya mengacu pada KUHP yang dinilai belum mampu memberi payung hukum bagi para korban. Selain tingginya jumlah kasus, tidak semua kasus selesai dengan pidana dan perlindungan untuk korban. Sementara itu, para korban membutuhkan pemulihan yang panjang dan perlindungan kesehatan untuk dapat beraktivitas secara normal kembali. Itulah sebabnya negara seharusnya hadir untuk menjamin dan memberikan perlindungan.

Pantauan Perbincangan Warganet

Di Twitter perbincangan terkait topik tersebut mencapai 462 total cuitan dengan dominasi oleh cuitan bersentimen negatif. Ditariknya RUU PKS dari Prolegnas juga menimbulkan kecaman yang dilayangkan oleh warganet.

Perbincangan memuncak pada 05 Juli 2020 dengan jumlah cuitan mencapai 227 dalam kurun waktu 24 jam. Warganet menganggap DPR tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi saat ini. Angka kasus yang tinggi menyebabkan RUU ini memiliki urgensi yang jelas dan harus segera disahkan.

Dalam kurun waktu belakangan, perbincangan terkait berbagai Rancangan Undang-Undang terus menjadi perhatian publik. Sebagian masyarakat resah terkait polemik dan kebijakan yang diterapkan justru tidak berpihak pada masyarakat. Dari Omnibus Law, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU HIP, hingga RUU PKS terus mengalami gejolak kontroversial. Artinya, diperlukan adanya kajian yang jelas terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang dan pasal-pasal yang akan diterapkan. Pemerintah memiliki kewajiban membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat agar rakyat merasa negara hadir untuk menjamin dan memberikan perlindungan.

Apabila melihat bagaimana pentingnya RUU PKS untuk segera disahkan, bukan tidak mungkin jika terus mengalami penundaan akan berdampak pada semakin tingginya angka kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia. Lalu bagaimana menurut kamu?

More like this

Insight Analisis Sentimen Debat 1-5: Siapa yang Paling Populer?

Netray mengumpulkan hasil analisis sentimen debat capres cawapres untuk melihat bagaimana respons warganet Twitter...

Analisis Sentimen Debat Capres Terakhir; Anies Kembali Unggul

Debat capres terakhir telah dilaksanakan pada Minggu 4 Februari 2024. Ketiga calon presiden memamerkan...

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina

Pemenerintah mempertegas larangan impor pakaian bekas karena dianggap dapat menggagu industri tekstil dalam negeri...
%d bloggers like this: