HomeAnalisisPenahanan Jerinx SID dan Kebebasan Berpendapat yang Dipertanyakan

Penahanan Jerinx SID dan Kebebasan Berpendapat yang Dipertanyakan

Published on

Personel band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diunggah di akun Instagram miliknya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020 kepolisian Bali langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx. Kabar penahanan Jerinx pun ramai diperbincangkan selama dua hari terakhir. Bukan lagi soal ujaran kebencian yang dilayangkan kepadanya atau opini-opini kontroversi yang ia hembuskan ke masyarakat. Kali ini sejumlah pihak justru menyoroti sikap pemerintah, dalam hal ini Polda Bali yang menjerat Jerinx dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gelombang dukungan pun menggema di Twitter dalam pusaran tagar #BebaskanJrxSID dan sejumlah simpati mempertanyakan kebebasan berpendapat dan pasal karet UU ITE.

Pantauan Media Berita Daring

Dengan menggunakan kata kunci jerinx dan lebih khusus lagi pada topik pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, media monitoring Netray menemukan 480 artikel dari 63 portal media daring yang membahas topik ini. Selama dua hari terakhir (12-13 Agustus 2020) pemberitaan terkait Jerinx di media daring terfokus pada ranah Hukum (65%).

This image has an empty alt attribute; its file name is image-37.png
This image has an empty alt attribute; its file name is Screenshot-from-2020-08-14-00-21-19.png
klik gambar untuk melihat lebih jelas

Selain Jerinx, media juga menyoroti sikap dan respon Nora Alexandra yang merupakan istri drummer Superman Is Dead ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Polda Bali dengan tokohnya Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, dan World Health Indonesia (WHO) dan Superman Is Dead (SID).

Dari pantauan Netray, pemberitaan terkait topik Jerinx di media berita daring didominiasi oleh sentimen negatif. Hal ini terletak pada fokus sebagian besar media berita yang menyoroti Jerinx sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pelanggaran UU ITE. Pun demikian, ada sejumlah media yang menyoroti pihak-pihak yang berada di sisi Jerinx dan menyuarakan petisi pembebasan Jerinx.

Perbincangan Warganet Membahas Jerinx dan Kebebasan Berpendapat di Twitter

Di media sosial Twitter, kasus penahanan Jerinx ramai menjadi bahan perbincangan warganet. Sentimen negatif jauh mendominasi pembahasan topik ini di Twitter. Sejak penetapannya sebagai tersangka pada 12 Agustus lalu, Jerinx telah disebut dan muncul dalam 6 ribu tweet warganet di Twitter. Lima ribu akun turut menyuarakan opini dan membuka diskusi kasus ini di Twitter selama 2 hari terakhir.

Selain menyita perhatian media berita daring seperti @detikcom, @VICE_ID, @CNNIndonesia, dan @asumsico, penahanan Jerinx SID atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik juga menarik ahli hukum @haris_azhar, penulis @AdibHidayat, hingga politikus Demokrat @jansen_jsp untuk turut berkomentar.

Dari pantauan Netray, warganet Twitter justru mempersoalkan alasan penahanan Jerinx SID yang dianggap berlebihan. Meskipun banyak yang tidak sependapat dengan pernyataan Jerinx soal IDI sebagai kacung WHO, lebih banyak lagi warganet yang tidak sependapat dengan penahanan Jerinx SID lantaran dianggap melanggar UU ITE. Sistem demokrasi yang mewadahi kebebasan berpendapat turut dipertanyakan seiring berjalannya kasus Jerinx tersebut di meja kepolisian.

Seruan Tagar #BebaskanJrxSID untuk Jerinx

Seruan tagar pembebasan untuk Jerinx pun menggema di Twitter dengan tajuk #bebaskanjrxsid. Tagar ini diserukan oleh lebih dari seribu warganet Twitter dengan sentimen negatif dan positif yang tidak terlampau jauh. Tagar yang diinisiasi oleh akun @smilingdiana naik setelah Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 lalu. Berikut beberapa tweet populer warganet mendukung Jerinx dan menyuarakan kebebasan berpendapat dalam tagar #bebaskanjrxsid selama dua hari terakhir.

Mempertanyakan Kebebasan Berpendapat

Pernyataan Jerinx SID soal “IDI kacung WHO” di Instagramnya pada Juni lalu berakhir pada penahanan dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Baik media berita daring maupun media sosial pada waktu yang bersamaan ramai membicarakan topik ini. Apabila media berita daring lebih fokus pada penahanan Jerinx SID dan penetapannya sebagai tersangka, jagat maya Twitter lebih cenderung menyoroti kasus ini sebagai bentuk pembungkaman pendapat dan kematian demokrasi. Meskipun tidak serta merta mendukung pernyataan kontroversi Jerinx, warganet menyayangkan penahanan Jerinx SID yang dianggap berlebihan. Oleh karena itu, tidak heran apabila tagar pembebasan untuk Jerinx menggema di Twitter sebagai bentuk partisipasi warganet dalam memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat yang mulai banyak dipertanyakan.

More like this

Insight Analisis Sentimen Debat 1-5: Siapa yang Paling Populer?

Netray mengumpulkan hasil analisis sentimen debat capres cawapres untuk melihat bagaimana respons warganet Twitter...

Analisis Sentimen Debat Capres Terakhir; Anies Kembali Unggul

Debat capres terakhir telah dilaksanakan pada Minggu 4 Februari 2024. Ketiga calon presiden memamerkan...

Ucapan “Presiden Boleh Kampanye” Jokowi Tuai Kecaman Publik

Pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh...
%d bloggers like this: