HomePemerintahPembubaran 18 Lembaga Negara, Dari Dianggap Gimik Hingga Menuai Pro Kontra

Pembubaran 18 Lembaga Negara, Dari Dianggap Gimik Hingga Menuai Pro Kontra

Published on

Topik seputar pembubaran lembaga negara telah mencuat dan menjadi perbincangan sejak beberapa waktu lalu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk upaya penanganan dampak Covid-19. Wacana tersebut pun benar terlaksana, Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 Lembaga Negara. Pembubaran tersebut tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lalu bagaimana pembahasan topik ini melalui media pemberitaan daring?

Media monitoring Netray memantau pemberitaan terkait topik ini selama tujuh hari. Selama periode tersebut ditemukan sebanyak 303 total pemberitaan yang berasal dari 70 media pemberitaan daring. Dengan didominasi oleh topik seputar pemerintah dan politik.

Terlihat pembahasan topik ini mulai memuncak sejak 17 Juli 2020 dan mendapat sentimen positif dalam pembahasannya. Sejak wacana pembubaran lembaga negara tersebut mencuat ke publik, sebagian masyarakat bertanya keseriusan Jokowi terkait hal tersebut atau hanya menjadi sekedar gimik saja.

Selain bertanya-tanya terkait keseriusan Jokowi akan keputusan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan lembaga apa saja yang menjadi sasaran pembubaran ini. Pasalnya jumlah tersebut bukanlah angka yang sedikit sehingga masyarakat semakin dibuat penasaran.

Melalui pantauan News Netray terlihat kosa kata yang kerap muncul dalam pembahasan topik seputar wacana pembubaran lembaga, seperti halnya kata Membubarkan, Keppres, Lembaga, Percepatan, Ekonomi, BPIP, dan beberapa kosa kata lainnya. Frekuensi kemunculan kosa kata tersebut dipengaruhi oleh isu atau pemberitaan yang berkembang seputar topik tersebut.

Pembubaran 18 Lembaga Negara

Pembubaran lembaga negara yang telah disampaikan sebelumnya ternyata bukanlah hanya wacana. Hal tersebut benar terealisasi setelah Jokowi mengumumkan daftar 18 Lembaga Negara yang resmi dibubarkan pada Senin 20 Juli 2020. Adapun daftar 18 Lembaga Negara tersebut adalah sebagai berikut.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

18 Lembaga Negara tersebut telah resmi dibubarkan atau mengalami perampingan. Lembaga-lembaga tersebut nantinya akan bergabung kembali pada lembaga induk guna menghemat pengeluaran negara. Meski demikian, tidak sedikit dari sejumlah kalangan yang mencibir keputusan Presiden tersebut.

Pro Kontra Pembubaran 18 Lembaga Negara

Pembubaran 18 lembaga tersebut ternyata tidak hanya mendapat sambutan baik, beberapa pihak justru ragu akan keputusan Presiden tersebut. Seperti halnya Mardani Ali Sera dari fraksi PKS yang menilai lembaga yang dibubarkan tersebut hanyalah lembaga ‘receh’. Namun, hal tersebut justru bersebrangan dengan pendapat PDIP dan Nasdem yang menyampaikan bahwa memang sebaiknya lembaga-lembaga ‘recehlah’ yang seharusnya dibubarkan agar tidak membebani APBN. Itulah sebabnya lembaga yang dipilih bukan lembaga yang dibentuk undang-undang, tetapi yang dibentuk oleh Keppres.

Kritik terkait keputusan tersebut ternyata tidak hanya datang dari Parpol melainkan juga dari beberapa kalangan, seperti halnya Said Didu yang juga mencibir keputusan Presiden tersebut. Ia mengatakan bahwa lembaga yang dibubarkan memanglah lembaga yang tidak aktif lagi dan menilai hal tersebut hanya untuk kehebohan. Selain itu, kritik lainnya disampaikan oleh Aktivis dari Papua Natalius Pigai, ia menilai keputusan tersebut kurang serius. Ia mengira bahwa salah satu lembaga yang dibubarkan sekelas OJK dan BPIP. Seperti diketahui, lembaga tersebut belakangan juga sempat menjadi sorotan terkait efesiensi dan fungsinya terhadap negara sehingga hal ini menjadi PR bagi pemerintah.

klik gambar untuk melihat lebih jelas

Nasib Pegawai Lembaga Yang Dibubarkan

Tidak hanya sekedar membubarkan lembaga-lembaga tersebut, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memikirkan nasib dari para pegawai di lembaga tersebut. Hal ini yang kemudian menjadi pembahasan pada media pemberitaan. Keputusan ini diharap tidak merugikan para pegawai sehingga pemerintah harus mengambil langkah yang tepat dan berimbang.

Seperti halnya yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa BKN akan segera mengatur perpindahan pegawai negeri sipil di 18 lembaga negara yang telah dibubarkan, untuk selanjutnya disalurkan pada instansi pemerintah yang lain. Namun, tidak demikian dengan nasib para pegawai honorer. Mereka justru akan mengalami PHK dikarenakan lembaga tempat mereka bekerja telah dibubarkan. Akan tetapi, kompensasi terkait hal tersebut akan dikembalikan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Top Categories Monitoring News Netray

Melalui pantauan Netray, terlihat beberapa lembaga yang dibubarkan menduduki kategori Top Organisasi yang menjadi pembahasan, diikuti oleh Istana Kepresidenan yang menjadi Top Facility. Selain itu, terlihat portal pemberitaan Republika dan CNN Indonesia menduduki sebagai Top Portal dengan penerbitan artikel terbanyak terkait topik ini.

Kesimpulan

Wacana pembubaran lembaga negara yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya menjadi gimik saja. Hal tersebut benar terlaksana pada Senin 20 Juli 2020. Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 Lembaga Negara yang tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini guna merampingkan lembaga negara sehingga tidak membebani APBN di tengah pandemi saat ini. Meski menuai pro kontra, keputusan ini didominasi oleh sentimen positif berdasarkan bingkai pemberitaan media daring.

More like this

Kegetolan Tim Anies-Imin dalam Topik Gugatan PHPU

Komisi Pemilihan Umum akhirnya resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 pada Rabu malam (20/3)....

Pemantauan Isu Pilgub DKI Jakarta, Sejumlah Nama Tokoh Panaskan Bursa Calon

Pasca Pilpres dan Pileg 2024, perhatian publik mulai beralih ke wacana pilkada. Yang cukup...

Erina Gudono Masuk Bursa Pilkada Sleman, Publik Cenderung Beri Sentimen Negatif

Nama Erina Sofia Gudono atau biasa dikenal dengan nama Erina Gudono, akhir-akhir ini sedang...
%d bloggers like this: