HomeAnalisisDiksi Koruptor Diganti Maling; Efektifkah untuk Menimbulkan Jera?

Diksi Koruptor Diganti Maling; Efektifkah untuk Menimbulkan Jera?

Published on

Bagaimana jika penggunaan diksi koruptor diganti maling? Demikian pertanyaan sekaligus permintaan netizen ketika mulai gerah dengan para koruptor di negeri ini yang semakin tak tahu diri. Meski sama-sama melakukan tindak pencurian, selama ini koruptor dan komplotan maling (termasuk jambret rampok) mendapat perlakuan yang berbeda, baik dalam penanganan hukum yang dibedakan, hingga penerimaan di masyarakat pasca keluar dari hukuman. Yang membuat publik makin resah adalah belum lama ini muncul wacana mengganti istilah koruptor menjadi lebih halus, yakni ‘penyintas korupsi’. Bahkan si ‘penyintas korupsi’ ini nantinya dapat menjadi duta antikorupsi. Tak heran apabila kegerahan publik terhadap para koruptor hingga KPK makin bertambah.

Untuk melihat bagaimana keramaian publik mengawal polemik isu penggantian istilah untuk koruptor, Media Monitoring Netray melakukan pemantauan di kanal pemberitaan dan Twitter. Hasilnya, kedua kanal memperlihatkan puncak keramaian di dua titik, yaitu pada 24 dan 30 Agustus 2021. Jika diamati, pembahasan terkait topik penggantian diksi koruptor ini lebih banyak mendapat perhatian di Twitter. Bahkan terlihat adanya pembahasan di setiap harinya.

Peak Time News
diksi koruptor diganti maling
Peak Time Twitter

Awal Mula; Polemik ‘Penyintas Korupsi’ dan Penyuluh Antikorupsi

Keributan soal penggantian diksi koruptor ini mulanya diawali dari pihak KPK yang sempat melontarkan istilah ‘penyintas korupsi’ untuk menyebut koruptor sejak akhir Maret lalu. Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan rencana merekrut mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Mantan napi koruptor akan diminta memberikan testimoni atau menceritakan pengalamannya selama menjalani proses hukum termasuk dampaknya pada diri sendiri, keluarga, hingga dalam kehidupan sosialnya. Hal inilah yang memicu perdebatan publik.

Sebagai Penyidik Senior KPK nonaktif, Novel Baswedan mengkritik wacana pengangkatan eks narapidana kasus korupsi menjadi penyuluh antikorupsi. Novel juga tak setuju jika koruptor disebut sebagai penyintas korupsi. Pasalnya dengan menempatkan mereka sebagai penyintas, maka orang-orang yang telah melakukan penyelewengan, kecurangan, penggelapan, hingga pengkhianatan terhadap rakyat dianggap sebagai korban. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika justru mengkhawatirkan kepercayaan publik kepada KPK yang saat ini melemah. Langkah tersebut dinilai tidak efektif dan justru akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Dengan kata kunci penyintas korupsi Netray juga menemukan 3,8 ribu tweet terkait topik sejak wacana itu digaungkan. Sebanyak 2 ribu akun memperbincangkan topik ini dengan dominasi sentimen negatif yang memuncak pada 24 Agustus 2021.

This image has an empty alt attribute; its file name is image-8.png

Sepemikiran dengan Novel, Said Didu dan sejumlah warganet lainnya mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap wacana KPK. Mereka menilai penyebutan ‘penyintas korupsi’ bagi koruptor dianggap terlalu sopan. Pemilihan diksi ‘penyintas’ yang berarti ‘korban’ atau ‘mereka yang mampu bertahan hidup dari ancaman berbahaya’ dianggap janggal dan terkesan mengistimewakan pelaku. Apakah para koruptor adalah korban? Lalu apa sebutan bagi rakyat yang hak-haknya diambil? Demikian keresahan masyarakat yang membanjiri linimasa Twitter pada 23-24 Agustus 2021.

Diksi Koruptor Diganti Maling hingga Rampok Uang Rakyat; Bentuk Kegerahan Publik

Mencoba mewakili kegerahan publik, pada 29 Agustus lalu, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PMRN) mulai mengganti diksi koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat pada artikel terbitan portal media tersebut. Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi sudah tidak tepat lagi karena tidak mempermalukan atau membuat para pelakunya jera. Kegigihan PMRN mempopulerkan diksi maling uang rakyat untuk menyebut koruptor mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan menarik perhatian masyarakat Twitter.

Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ramainya penggantian istilah koruptor menjadi maling sebagai bentuk ekspresi kebahasaan yang harus dimaknai sebagai kegagalan atau tidak maksimalnya negara melalui aparatusnya termasuk KPK dalam pemberantasan korupsi. Secara tidak langsung, perubahan diksi tersebut merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat dari sisi bahasa. Di Twitter, sikap Pimred PMRN mengganti istilah koruptor menjadi maling mendapat apresiasi.

Perubahan Istilah Koruptor Menjadi Maling, Pencuri, Rampok; Efektifkah?

Meski demikian, ada sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan penggantian istilah bagi koruptor. Pengamat hukum Tris Haryanto menilai perubahan istilah tersebut tidak memberikan dampak besar terhadap permasalahan utamanya. Ia lebih mengharapkan pemerintah menindak para pelaku korupsi dengan memberikan sanksi hukuman tegas tanpa adanya keistimewaan atau pilih kasih yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sementara memandang sisi jurnalistik, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli juga mengkhawatirkan penggunaan istilah-istilah tersebut justru akan memicu masalah bagi pekerja media. Arif menilai sebutan ini sensitif saat digunakan di dalam pemberitaan. Malah, lanjut dia bisa menyebabkan orang yang disebut maling ini menuntut media karena dianggap mencemarkan nama baik dan mengabaikan kode etik jurnalistik, meski dirinya memang pelaku kasus korupsi. Oleh karena itu, Arif menyarankan media untuk tidak terlalu emosional menanggapi fenomena ini.

Penutup

Selama ini kita menyebut pelaku kejahatan pencurian dengan beragam istilah, mulai dari maling, rampok, begal, jambret, hingga koruptor. Namun, sebenarnya keempat diksi tersebut mengacu pada perbuatan yang sama buruknya, yaitu mengambil uang atau barang yang bukan miliknya. Yang membedakan hanya caranya saja. Maling, rampok, begal, dan jambret menggunakan cara yang kasar, melibatkan dirinya secara langsung bahkan tak jarang disertai kekerasan untuk melemahkan korban. Sementara koruptor melakukan penyalahgunaan uang (negara, perusahaan, organisasi) untuk keuntungan pribadi tanpa kekerasan tapi hasil yang didapat jauh lebih besar dan merugikan lebih banyak pihak. Namun, faktanya perlakuan hukum yang diterima keduanya kerap menunjukkan kesenjangan.

Sementara lembaga yang seharusnya menjadi andalan justru mengusulkan wacana perekrutan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi dan membuat publik makin gerah dengan menyebut mereka sebagai penyintas korupsi. Tak berlebihan jika masyarakat berbalik berteriak lantang mengganti diksi koruptor dengan maling. Namun, yang perlu diingat sebenarnya adalah bagaimana pemerintah seharusnya memberikan contoh yang tegas dalam memberantas korupsi agar keributan ini tak berlarut-larut. Sebab penggantian istilah koruptor menjadi maling atau yang lebih buruk tak akan membuat pelaku jera apabila hukuman dan perlakuan penegak hukum terhadap mereka masih tunduk dan lemah.

Demikian analisis Netray. Simak analisis lainnya di analysis.netray.id.

More like this

Insight Analisis Sentimen Debat 1-5: Siapa yang Paling Populer?

Netray mengumpulkan hasil analisis sentimen debat capres cawapres untuk melihat bagaimana respons warganet Twitter...

Analisis Sentimen Debat Capres Terakhir; Anies Kembali Unggul

Debat capres terakhir telah dilaksanakan pada Minggu 4 Februari 2024. Ketiga calon presiden memamerkan...

Ucapan “Presiden Boleh Kampanye” Jokowi Tuai Kecaman Publik

Pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh...
%d bloggers like this: